TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan untuk memberikan penjelasan terkait dengan kebijakannya mengangkat Donny Andy S. Saragih, sebagai Direktur Utama Transjakarta, menggantikan Agung Wicaksono. Donny diketahui tengah tersangkut kasus penipuan hingga divonis dua tahun penjara.
"Nanti, nanti. Siang nanti (penjelasan pengangkatan Donny)," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 27 Januari 2020.
Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mempertanyakan alasan Gubernur DKI mengangkat Donny Andy S. Saragih. Sebab, Donny dianggap memiliki cacat secara hukum karena terjerat kasus pidana dan masih berstatus terdakwa.
"Gubernur seharusnya mempertimbangkan rekam jejaknya," kata Teguh mengutip Koran Tempo, Senin, 27 Januari 2020.
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan rekannya, Porman menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Berpura-pura sebagai pejabat di Otoritas Jasa Keuangan, Donny dan Porman, menjanjikan bisa menyelesaikan masalah pelanggaran penjualan saham yang tengah dialami perusahaa transportasi yang juga menjadi rekanan PT Transjakarta itu. Sebagai imbalannya, Donny dan Porman meminta imbalan uang sebesar US$ 250 ribu.
Soerbakti tertipu dan sempat memberikan uang kepada Donny dan Porman. Namun belakangan dia melaporkan keduanya ke polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Donny dan Porman satu tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Upaya keduanya untuk lolos dari jerat hukum kandas ketika Mahkamah Agung menolak kasasi mereka. Bahkan, MA memperberat hukuman mereka menjadi dua tahun penjara pada Februari tahun lalu.
Teguh pun meminta Anies mengkaji ulang pengangkat Donny sebagai Dirut Transjakarta. Pelanggaran hukum oleh Donny, dikhawatirkan merusak citra dan kinerja Transjakarta. Apalagi, Donny diangkat menjadi orang nomor satu di perseroan tersebut.